Minggu, 22 Oktober 2017

HUMANIORA

A.      Shame Culture dan Guilt Culture

 Teori guilt culture (kebudayaan kebersalahan) merupakan munculnya perasaan bersalah dalam diri seseorang akibat dari perbuatan yang dilakukan. Sedangkan shame culture (kebudayaan malu) dapat diartikan sebagai rasa malu yang timbul atas apa yang telah dilakukan. Karakteristik dasar dari shame culture seluruhnya ditandai oleh rasa malu dan disitu tidak dikenal rasa bersalah, sedangkan dalam guilt culture terdapat rasa bersalah.
K. Bertens (2007) menjelaskan kedua bentuk budaya tersebut sebagai berikut : Shame culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti hormat, reputasi, nama baik, status dan gengsi sangat ditekankan. Bila orang melakukan suatu kejahatan, hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, melainkan sesuatu yang harus disembunyikan  untuk orang lain. Malapetaka paling besar terjadi, bila suatu kesalahan diketahui oleh orang lain, sehingga pelaku kehilangan muka. Harus dihindarkan sekuat tenaga agar si pelaku jangan dicela atau dikutuk oleh orang lain. Bukan perbuatan jahat itu sendiri yang dianggap penting; yang penting ialah bahwa perbuatan jahat tidak akan diketahui. Dalam shame culture sanksinya datang dari luar, yaitu apa yang dipikirkan atau dikatakan oleh orang lain. Kiranya, sudah jelas bahwa dalam shame culture tidak ada nurani.
Sebaliknya, guilt culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti  dosa (sin), kebersalahan (guilt), dan sebagainya sangat dipentingkan. Sekalipun suatu kejahatan tidak akan pernah diketahui oleh orang lain,  namun si pelaku merasa bersalah juga. Ia menyesal dan kurang tenang karena perbuatan itu sendiri, bukan karena dicela atau dikutuk oleh orang lain, jadi bukan karena tanggapan pihak luar. Dalam guilt culture, sanksinya tidak datang dari luar, melainkan dari dalam: dari batin orang yang bersangkutan. Dapat dimengerti bahwa dalam guilt culture semacam itu hati nurani memegang peranan sangat penting.
Menurut  para anthropolog, hampir sebagian besar kebudayaan Asia adalah shame culture, sedangkan kebudayaan barat di Eropa dan Amerika adalah guilt culture. Pengelompokan ini sangat bersifat umum dan tidak selalu benar. Kebudayaan Jepang dalam kenyataannya justru condong kepada budaya salah. Jika memang benar bahwa budaya-budaya di Indonesia lebih sesuai dengan karakteristik budaya malu, maka kita dapat mengetahui sebab-sebab mengapa di republik ini selalu sulit menemukan orang-orang yang berani memikul tanggung jawab daripada menemukan kambing hitam.
1.    Ciri-ciri Shame Culture
a.    Ditandai rasa malu
b.    Menekankan pengertian; hormat, reputasi, nama baik, status dan gengsi
c.    Bila melakukan kejahatan harus disembunyikan dari orang lain.
d.   Sanksi datang dari luar, yaitu apa yang dipikirkan dan dikatakan oleh orang lain.
e.    HATI NURANI hampir tidak berperan.
2.    Ciri-ciri Guilt Culture
a.    Ditandai rasa bersalah
b.    Dosa dan kebersalahan
c.    Kendati suatu kejahatan tidak diketahui oleh orang lain, pelaku tetap merasa bersalah
d.   Sanksi datang dari dalam, yaitu batin/hati pelaku
e.    HATI NURANI berperan sangat penting
f.     Ditandai oleh martabat manusia.
Contoh kasus yang dapat memberikan gambaran perbedaan antara shame culture dan guilt culture :
Hamil di luar nikah
-    Shame Culture : maka pengguguran dipandang sebagai jalan keluar.
-    Guilt culture : maka pengguguran dipandang sebagai suatu tindakan kejahatan yang tidak boleh dilakukan.

B.       Kebebasan dan Tanggung Jawab
1.    Kebebasan
Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku.
Ada dua kelompok ahli teologi yang mengungkapkan tentang masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak. Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan. Dalam pandangan yang kedua ini manusia tidak ubahnya seperti wayang yang mengikuti sepenuhnya kemauan dalang.
Sebagian ahli filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache berpendapat bahwa manusia melakukan sesuatu karena terpaksa. Sementara sebagian ahli fisafat lainnya berpendapat bahwa manusia memiliki kekebasan untuk menetapkan perbuatannya.
Kebebasan sebagiamana dikemukakan Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari keterikatan kepada orang lain. Seseorang disebut bebas apabila:
-    Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang akan dilakukannya.
-    Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya.
-    Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat sesuatu yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, Negara atau kekuasaan apapun.
a.  Dilihat darisegi sifatnya, kebebasan dibagi menjadi tiga, yaitu:
-    Pertama kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
-    Kedua kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk berpikir.
-    Ketiga kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan desakan yang tidak sampai dengan paksaan fisik.
Islam mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab dan memerhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, setiap orang memiliki kebebasan, ia bebas melakukan apa saja yang dikehendaki selagi ia bisa mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang ada.
Norma adalah peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur pergaulan kehidupan manusia.
b.  Norma ada empat jenis, yaitu:
-    Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh pemeluknya berasal dari Tuhan.
-    Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman.
-    Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, diikuti dan ditaaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain.
-    Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dan dipaksakan oleh alat Negara.
c.  Beberapa arti kebebasan
-    Kebebasan Sosial Politik
Dalam perspektif etika, kebebasan juga bisa dibagi antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual. Subyek kebebasan sosial-politik-yakni, yang disebut bebas di sini-adalah suatu bangsa atau rakyat. Kebebasan sosial-politik sebagian besarnya merupakan produk perkembangan sejarah, atau persisnya produk perjuangan sepanjang sejarah.
Ada dua bentuk kebebasan rakyat dengan kekuasaan absolute raja, contoh piagam Magna Charta (1215), yang terpaksa dikeluarkan oleh Raja John untuk memberikan kebebasan-kebebasan tertentu kepada baron dan uskup Inggris. Kedua kemerdekaan dengan kolinialisme, contoh The Declaration of Indepndence (1766),  dimana Amerika Serikat merupakan negara pertama yang melepaskan dari kekuasaan Inggris.
-       Kebebasan Individual
Berbeda dengan kebebasan sosial-politik, subyek kebebasan individual adalah manusia perorangan. Dari sudut pandang perorangan, juga terdapat beberapa arti ”kebebasan” yang bisa dipaparkan di sini. Sebagai contoh, terkadang kebebasan diartikan dengan.
-       Kesewenang-wenangan
Orang disebut bebas bila ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya. Di sini “bebas” dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan. Dapat dikatakan bertindak semau gue itulah kebebasan. Kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan sebenarnya tidak pantas disebut “kebebasan”.
Di sini kata “bebas” disalahgunakan. Sebab, “bebas” sesungguhnya tidak berarti lepas dari segala keterikatan. Kebebasan yang sejati mengandaikan keterikan oleh norma-norma. Norma tidak menghambat adanya kebebasan, tapi justru memungkinkan tingkah laku bebas.
-       Kebebasan Fisik
Yakni, ”bebas” diartikan dengan tidak adanya paksaan atau rintangan dari luar. Ini merupakan pengertian yang dangkal, karena bisa jadi secara fisik seseorang dipenjara, tetapi jiwanya bebas merdeka. Sebaliknya, ada orang yang secara fisik bebas, tetapi jiwanya tidak bebas, jiwanya diperbudak oleh hawa nafsunya, dan lain-lain.
Biarpun dengan kebebasan fisik belum terwujud kebebasan yang sebenarnya, namun kebebasan ini patut dinilai positif. Jika kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan harus ditolak sebagai penyalahgunaan kata “kebebasan”, maka kebebasan fisik bisa kita hargai tanpa ragu-ragu.
-       Kebebasan Yuridis
Kebebasan ini berkaitan dengan hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia. Sebagaimana tercantum pada Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.
Kebebasan dalam artian ini adalah syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar kita dapat menjalankan kebebasan kita secara konkret. Kebebasan yuridis menandai situasi kita sebagai manusia. Kebebasan ini mengandalkan peran negara, yang membuat undang-undang yang cocok untuk keadaan konkret.
1.    Kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat, sama dengan hak asasi manusia seperti dirumuskan dalam deklrasi universal. Manusia bebas bekerja, memilih profesinya dan mempunyai milik sendiri, menikah, dan banyak hal lain lagi. Terdapat pula kebebasan beragama dan hati nurani.
2.    Kebebasan yang didasarkan pada hukum positif, diciptakan oleh negara melalui penjabaran dan perincian kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat.
-       Kebebasan Psikologis
Adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk mengembangkan serta mengarahkan hidupnya. Nama lain untuk kebebasan psikologis itu adalah ”kehendak bebas” (free will). Kemampuan ini menyangkut kehendak, bahkan ciri khas. Kebebasan ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia adalah makhluk berrasio.
Jika manusia bertindak bebas, itu berarti ia tahu apa yang diperbuatnya dan apa sebab diperbuatnya. Berkat kebebasan ini ia dapat memberikan suatu makna kepada perbuatannya. Kemungkinan untuk memilih antara pelbagai alternatif merupakan aspek penting dari kebebasan psikologis.
-       Kebebasan Moral
Sebetulnya masih terkait erat dengan kebebasan psikologis, namun tidak boleh disamakan dengannya. Kebebasan moral mengandaikan kebebasan psikologis, sehingga tanpa kebebasan psikologis tidak mungkin terdapat kebebasan moral. Namun, kebebasan psikologis tidak berarti otomatis menjamin adanya kebebasan moral.
Cara yang paling jelas untuk membedakan kebebasan psikologis dengan kebebasan moral adalah bahwa kebebasan psikologis berarti bebas begitu saja (free), sedangkan kebebasan moral berarti suka rela (voluntary) atau tidak terpaksa secara moral, walaupun ketika mengambil keputusan itu seseorang melakukan secara sadar dan penuh pertimbangan (kebebasan psikologis).
-       Kebebasan Eksistensial
Kebebasan yang menyeluruh yang menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek saja. Kebebasan ekstensial adalah kebebasan tertinggi. Kebebasan ekstensial adalah konteks etis. Kebebasan ini terutama merupakan suatu ideal atau cita-cita yang bisa memberi arah dan makna kepada kehidupan manusia.
Orang yang bebas secara eksistensial seolah-olah “memiliki dirinya sendiri.” Ia mencapai taraf otonomi, kedewasaan, otentisitas dan kematangan rohani. Ia lepas dari segala alienasi atau keterasingan, yakni keadaan di mana manusia terasing dari dirinya dan justru tidak “memiliki” dirinya sendiri. Kebebasan ini selalu patut dikejar, tapi jarang akan terealisasi sepenuhnya.
d.  Beberapa Masalah Mengenai Kebebasan
-    Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif\
Beberapa tahun yang lalu, seorang filsuf politikus terkemuka, Isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan: kebebasan positif dan kebebasan negatif. sebagai dua aliran dalam filosofi politik demokratis-dua model yang membedakan John Locke dari Jean-Jacques Rousseau. Keduanya mempengaruhi motivasi hidup seseorang dalam lingkungan tertentu.
Kebebasan negatif adalah adalah bebas dari hambatan dan diperintah oleh orang lain. William Ernest Hockin, Freedom of the Pers: A Framework of Principle (1947). Hockin menyatakan definisi kebebasan berbeda dari liberalisme klasik dimana kebebasan (negatif) berarti tidak adanya batasan.
Kebebasan positif adalah tersedianya kesempatan untuk menjadi penentu atas kehidupan Anda sendiri dan untuk membuatnya bermakna dan signifikan. Kebebasan positif adalah poros konseptual tempat berkembangnya tanggung jawab sosial. Implikasi hukum dari kebebasan positif dikembangkan oleh Zechariah Chafee dalam karya dua jilid nya Government and Mass Communciation (1947).
-       Batas-batas Kebebasan
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
Faktor-faktor dari dalam:
1.    Lingkungan
Kebebasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula.
2.    Orang Lain
Dalam budaya Barat, undang-undanglah yang menentukan batasan kebebasan dan undang-undang ini hanya menyoroti masalah sosial yang ada. Artinya, undang-undang mengatakan bahwa kebebasan seorang tidak boleh menodai kebebasan orang lain dan membahayakan kepentingan mereka. Setiap manusia memiliki kebebasannya masing-masing dan hal tersebut menjadi pembatas bagi kebebasan menusia yang lainnya. Hak setiap manusia atas kebebasan yang sama.
Sejalan dengan ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi.
Ayat dua (2) dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.    Generasi-generasi mendatang
Kebebasan juga dibatasi oleh masa depan umat manusia, atau generasi mendatang. Kebebasan kita dalam menggunakan sumber daya sampai poin tertentu, sehingga generasi kedepan juga bias menggunakan alam sebagai dasar kebutuhan hidupnya, atau istilahnya adalah sustainable development (pembangunan berkelanjutan)
e.    Kebebasan dan Determenisme
Kebebasan merupakan persoalan yang, paling tidak, sama tuanya dengan usia manusia itu sendiri.persoalan kebebasan telah merambah ke wilayah politik dan ekonomi. Determinisme maksudnya adalah kejadian-kejadian dalam alam berkaitan satu sama lain menurut keterikatan yang tetap, sehingga satu kejadian pasti mengakibatkan kejadian lain. Dengan itu hubungan determinisme dan kebebasan dapat dilukiskan dengan baik. Dalam alam di luar manusia pada prinsipnya terdapat kemungkinan sepenuhnya untuk mengadakan ramalan. Kemungkinan itu hanya dibatasi oleh keterbatasan dan teknik manusia.
Kemungkinan untuk meramal adalah relatif besar dalam kaitan dengan pola-pola tingkah laku kelompok besar manusia yang melakukan hal-hal normal atau yang berkelakuan secara rutin. Disini terjadi bahwa manusia mengikuti motif-motif yang berlaku bagi masyarakat kebanyakan. Kemungkinan hampir sepenuhnya untuk meramal pada perbuatan-perbuatan manusia yang dijalankan menurut suatu rencana. Keputusan yang diambil manusia perorangan pada prinsipnya tidak bisa diramalkan, terutama kalau keputusan itu menyangkut suatu hal penting.
Hampir semua filsuf, entah eksistensialis, fenomenologis, ataupun tomis membenarkan kebebasan kehendak manusia.“Kita mempunyai kesan ‘bahwa kita bebas’ karena kita tidak sadar akan motif-motif yang menetukan kita. Motif-motif itu tidak kita sadar”. Itulah bentuk determinisme dari beberapa penganut Freud.
f.     Kebebasan Dalam Islam
Rumusan pasal 18 deklarasi tentang hak-hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak atas kebebasan berpikir, keinsafan batin dan beragama. Rumusan itu sejalan dengan  prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-qur’an. Namun dengan pengecualian bahwa islam tiddak membolehkan seorang manusia dengan dalih apa pun (dengan mempergunakan kebebasannya) lalu mengganti agamanya dari islam ke agama lain. Karena perbuatan ini digolongkan sebagai riddah (murtad) dengan sanksi yang sangat berat.
Dalam ajaran islam, kebebasan yang diberikan kepada manusia adalah kebebasan yang dipimpin oleh wahyu. Manusia bebas untuk berperilaku berlandaskan norma-norma seperti yang di gariskan dalam Al-quran. Salah satu kebebasan yang dapat disebutkan disini adalah kebebasan untuk menyatukan pendapat, namun harus dilandasi pikiran yang sehat.
Kebebasan menyatakan pendapat disalahartikan, yaitu dengan demonstrasi atau unjuk rasa. Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan keinginan atau aspirasi dengan sopan dan sesuai dengan cara-cara mengemukakan pendapat dalam islam. Demosntrasi merupakan suatu bentuk tekanan atau pengendalian sosial yang efektif.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit. Misalnya saja:
-    Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka, harus berkorban harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah.
-    Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum, para siswa telah berjuang sampai ke pengadilan.
-    Pada zaman orde baru untuk mengemukakan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD  1945
Didalam kebebasan yang dibenarkan adalah kebebasan yang tidak melanggar norma dan ajaran islam. Apabila seseorang hidup tanpa adanya peraturan tentu hidupnya kacau. Menurut Hobbes, arti kebebasan bagi setiap orang harus berdasarkan prinsip kebaikan bersama diatas oleh hak setiap orang pada umumnya, bahwa hak saya dan dalam melindungi hak dan dalam melindungi hak saya pemerintah menjaminnya.
2.  Tanggung jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu suatu usaha seseorang yang diamanahkan, harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Tanggung jawab merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak bertanggung jawab adalah sifat yang buruk. Seseorang tidak perlu bertanggung jawab terhadap hal yang tidak mengandung kemerdekaan di dalamnya. Seperti tidak meminta pertanggungjawaban pada sebatang pohon yang tiba-tiba tumbang saat seseorang melintas dan menimpa orang tersebut.
Dalam GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978) disebutkan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung jawab pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak adalah antara lain sebagai berikut:
a.    Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan dan minum, dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan.
b.    Melindungi dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.
c.    Mendidiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya, sehingga apabila ia telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain (hablum minannas) serta melaksanakan kekhalifahannya.
d.   Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah SWT sebagai tujuan akhir hidup muslim. Tanggung jawab ini dikatagorikan juga sebagai tanggung jawab kepada Allah SWT.

Manusia hidup sebagai makhluk sosial tidak bisa bebas dan harus bertanggung jawab. Persoalan tanggung jawab Allah berfirman:
“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa tanggung jawab)?” (QS. Al-Qiyamah (75):36)
Allah menciptakan manusia menpunyai tujuan, yaitu sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia dan jin harus beribadah kepada Allah. Allah berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka (beribadah) menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat (51): 56)
Setiap manusia akan dimintakan pertanggungjawabannya di dunia dan di akhirat. Allah berfirman:
Tanyakanlah kepada mereka:” Siapakah di antara mereka yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil itu. (QS. Al-Qalam (68): 40)
Pertanggungjawaban manusia tertuju kepada segala perbuatan, tindakan, sikap hidup sebagai pribadi, anggota keluarga, rumah tangga, masyarakat dan Negara. Manusia mempunyai tanggung jawab terhadap Allah dan sesame manusia, meliputi semua aspek kehidupan.
Tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Dalam kerngka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti:
(1)     Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri.
(2)     Kemampuan untuk bertanggung jawab.
(3)     Kedewasaan manusia.
(4)     Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Tanggung jawab juga erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia yang selalu menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.

Tingkat-tingkat Tanggung Jawab
Sebenarnya, untuk menentukan bertanggung jawabkah seseorang kita harus melihat beberapa faktor orang tersebut. Ada hukum-hukum yang sudah mulai jelas mengenai tanggung jawab. Walau kadang kala hukum tersebut sering disalahgunakan. Namun untuk memastikan tingkat-tingkat tanggung jawab itu bukanlah suatu hal yang mudah. Jadi, bertanggung jawab haruslah sesuai dengan apa yang dilakukan seseorang, yang berkaitan dengan tugasnya dan kewajiban terhadap apa yang dilakukannya.
Mari kita memandang beberapa contoh di mana terlihat bahwa-tentang perbuatan yang kira-kira sama jenisnya – satu orang bertanggung jawab dan orang lain tidak ber­tanggung jawab, sedangkan orang lain lagi lebih atau ku­rang bertanggung jawab dibanding temannya. Semua contoh menyangkut kasus pencurian. Dengan “mencuri” kita mak­sudkan: mengambil barang milik onang lain tanpa izin. Yang terjadi dalam semua contoh ini adalah bahwa orang mengam­bil tas milik orang lain berisikan satu juta rupiah tanpa izin pemiliknya. Kita bisa membayangkan kasus-kasus berikut ini, lalu mempelajari derajat tanggung jawabnya. Bagaimana tingkat tanggungjawab dari kasus dibawah ini apakah yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pencurian:
·                Ali mencuri tapi ia tidak tahu bahwa ia mencuri.
Ali mengambil tas milik orang lain berisikan uang 100 juta rupiah, karena ia berpikir tas itu adalah tas miliknya sendiri. Maklumlah, warna dan bentuknya persis sama dengan tas yang menjadi miliknya.
·                Budi mencuri, karena dia seorang kleptoman.
Budi juga mengambil tas berisikan uang milik orang lain tapi ia menerima kelainan jiwa yang disebut "kleptomani", yaitu ia mengalami paksaan batin untuk mencuri.
·                Cipluk mencuri, karena dalam hal ini ia sangka ia boleh mencuri.
Cipluk ini seorang janda yang mempunyai lima anak yang masih kecil. Mereka sudah beberapa hari tidak dapat makan, karena uangnya sudah habis sama seakali. Ia sudah menmpuh segala cara yang dapat dipirkan untuk memperolah makanan yang dibutuhkan. Mengemispun ia sudah coba. Tapi sampai sekarang ia gagal terus. Pada suatu ketika kebetulan ia mendapat kesempatan emas untuk mencuri tas berisikan uang. Cipluk berpendapat bahwa dalam hal ini ia boleh mencuri.
·                Darso mencuri karena orang lain memaksa dia dengan mengancam nyawanya.
 Karena perawkannya pendek, Darso dipaksa oleh majikannya untuk masuk kamar seseorang melalui lobang kisi-kisi di atas pintu, guna mengambil tas berisikan uang yang terdapat disitu. Kalu ia menolak ia akan disiksa dan barangkali dibunuh. darso tidak melihat jalan lain daripada menuruti perintahnya.
·                Eko mencuri karena dia tidak bisa mengendalikan nafsunya.
 Eko juga mencuri uang satu juta rupiah yang oleh pemiliknya disimpan dalam sebuah tas. Disaat tidak ada orang yang melihat, ia mengambil tas itu dan langsung kabur. si Eko sudah lama mencita-citakan akan mempunyai televisi berwarna. Eko berasal dari keluarga pencuri profesional. Ayahnya mencari nafkah dengan mencuri. Demikian juga kakak-kakaknya. Sedari kecil kecil ia sudah diajak oleh saudaranya untuk ikut serta dalam kegiatan jahat mereka. Mencuri bagi dia menjadi hal yang seba biasa, hati nuraninya juga tidak menegur lagi. Ia hampir tidak bisa membayangkan cara hidup lain.

Tanggung Jawab Kolektif
Disamping tanggung jawab personal, kita kenal juga yang disebut dengan tanggung jawab kolektif atau tanggung jawab kelompok. Tanggung jawab kolektif bukan tanggungjawab struktural (seperti tanggung jawab kelompok mafia atau perusahaan) tetapi bahwa orang A, B, C, D, dan seterusnya, secara pribadi tidak bertanggungjawab, tetapi semuanya bertanggungjawab sebagai kelompok. Paham tentang tanggung jawab kolektif secara moral sulit untuk dimengerti, karena sulit untuk mengakui suatu kesalahan yang tidak secara langsung kita lakukan.


SUMBER

http://teguh-s--fpsi10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71045-Umum-Kebebasan%20dan%20Tanggung%20Jawab.html
http://lucyagustina94.blogspot.co.id/2013/04/kebebasan-tanggung-jawab-dan-hati-nurani_1136.html
http://ifaayu.blogspot.co.id/2013/11/hubungan-kebebasan-tanggung-jawab-dan.html


5 komentar:

  1. Mengapa Sejarah dikategorikan sebagai ilmu humaniora karena ilmu sejarah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena sejarah membahas mengenai cerita atau asal usul mahluk hidup (biasanya manusia)

      Hapus