Setiap
masyarakat mengenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Dalam masyarakat yang
homogen dan agak tertutup seperti masyarakat tradisional dapat dikatakan bahwa
nilai-nilai dan norma-norma itu praktis dan tidak pernah dipersoalkan. Dalam
keadaan seperti itu secara otomatis orang menerima nilai dan norma yang
berlaku. Akan tetapi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
tradisional umumnya tinggal implisit saja, tetapi setiap saat dapat menjadi
eksplisit. Terutama bila nilai-nilai tersebut dilanggar karena adanya
perkembangan baru.
Pengertian
etika sebagai ilmu sebenarnya tidak perlu
dimiliki oleh setiap orang, walaupun setiap orang membutuhkan moralitas. Yang
dihasilkan secara lanngsung dari etika bukanlah kebaikan, melainkan suatu
pemhaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang dianggap baik dan buruk
secara moral. Ada beberapa alasan penting mengapa etika pada zaman kita
semakin diperlukan.
1.
Adanya pluralisme moral
Suatu
kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistic,
tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiaphari kita bertemu dengan
orang-orang dari suku, daerah, alpisan sosialdan agama yang berbeda. Pertemuan
ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam
dunia teknologi informasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat.
Dalam
pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan dan kelompok
masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan berbagai pandangan dan sikap
yang selain memiliki banyak kesamaan, memiliki juga banyak perbedaan bahkan
pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang
paling benar dan sah. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya
bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita
dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang
harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan demikian norma-norma sendiri
dipersoalkan.
2.
Timbulnya masalah-masalah
etis baru
Ciri lain
yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama
yang disebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur
tangan manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduksi artifisal
seperti fertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah dengan
ibu yang “menyewakan” rahimnya atau tidak. Bisa terjadi juga adanya eksperimen
dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah jaringan itu
diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. Masalah kloning
dan penciptaan manusia-manusia super serta tindakan manipulasi genetik lainnya
sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan manusia.
Disinilah kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.
Munculnya kepedulian etis
yang semakin universal.
Ciri
berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang
semakin universal. Di berbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan
gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersama umat manusia. Selain
gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk
kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan
Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga
kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak
terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang dimana-mana.
Ungkapan-ungkapan
kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di
latarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok
tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 10
Desember 1984. Proklamasi ini pernah disebut sebagai kejadian etis paling
penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima secara
global karena diakui oleh semua anggota PBB. Dengan kepedulian etis yang
universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama di atas dapat menjadi
persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.
Hantaman gelombang
modernisasi.
Kita
sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding.
Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah hantaman kekuatan yang
mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi. Yang dimaksud
modernisasi di sini bukan hanya menyangkut barang atau peralatan yang di
produksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal cara berpikir yang telah
berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang berkembang, seperti
rasionalisme, individualisme, nasionalisme, sekularisme, materialisme,
konsumerisme, pluralisme religius serta cara berpikir dan pendidikan modern
yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat
kita.
5.
Tawaran berbagi ideologi
Proses
perubahan sosial budaya dan moral yang terus terjadi, tidak jarang telah
membawa kebingungan bagi banyak orang. Orang-orang merasa kehilangan pegangan,
dan tidak tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang
dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka
sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup banyak orang yang terombang
ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memiliki daya tariknya sendiri itu.
Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara kritis dan
objektif berbagai ideologi yang muncul. Pemikiran kritis dapat membantu untuk
membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah terpancing oleh
berbagai alasan yang tidak mendasar.
6.
Tantangan bagi agamawan
Etika juga
diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diri terhadap
persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia. Di satu pihak agama
menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, namun
sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan menutup diri
dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami perubahan hampir
disegala bidang. Walau etika tidak adapat menggantikan agama, namun etika
tidaklah bertentangan dengan agama, dan agama memerlukan etika.
B.
Moral dan
Agama
Agama
secara harfiah dapat berarti tidak kacau dan jalan, artinya dalam agama
terdapat seperangkat aturan yang akan membuat para penganutnya hidup dalam
suasana keteraturan. Pada saat yang bersamaan keteraturan itu merupakan prasyarat
yang harus dipenuhi oleh manusia untuk menjadi jalantercapainya suatu kehidupan
yang selamat dan sejahtera. Moral berasal dari kata Latin mores, jamak
dari kata mos, diartikan dengan adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia,
moral sering diterjemahkan dengan arti susila.
Kata moral
pada umumnya dipakai untuk menunjuk kepada suatu tindakan atau perbuatan yang
sesuai dengan ide-ide umum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Menunjuk kepada
arti tersebut, kata moral lebih banyak bersifat praktis dari pada teoritis.
Moralitas sosial dengan demikian berarti tindakan-tindakan individu dan
masyarakat yang merujuk pada atau berdasarkan kebiasan-kebiasan atau
nilai-nilai tertentu yang telah disepakati bersama.
Moralitas
suatu masyarakat (moralitas sosial) bisa bersumber atau didasarkan pada: nalar
sosial, pikiran paraktis untuk tidak menyakiti pihak lain, dan logika atau akal
sehat. Sehingga secaraa ekstrem ada orang yang mengatakan bahwa tanpa agama pun
manusia bisa mengembangkan perilaku-perilaku yang moralis. Bahkan kadang-kadang
ditemukan kenyataan adanya orang yang secara moral dianggap baik, tetapi tidak
taat dalam menjalankan ajaran agama. Dalam masyarakat kadang-kadang muncul
ungkapan ekstrem yang lain misalnya “Ngapain shalat, kalau kelakuannya bejat”.
Ungkapan itu memperlihatkan adanya orang yang saleh secara individual, tetapi
tidak saleh secara sosial.
Berdasarkan
nalar sosial kehidupan suatu masyarakat dapat berjalan dengan baik, meskipun
masyarakat itu tidak menganut suatu agama tertentu. Tetapi nalar sosial akan
sangat baik apabila perilaku moral tersebut didasarkan pada agama, karena
manusia pada dasarnya adalah makhluk Tuhan. Keith A. Robert juga mengatakan
bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat
hubungannya dengan ajaran moralitas kehidupan sehari-hari. Fungsi agama yang
terpenting adalah memberikan dasar metafisika bagi tatanan moral kelompok
sosial, dan memperkuat ketaatan terhadap norma.
Moralitas
dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang mutlak, divine, dan
suci. Dalam pandangan yang demikian, moralitas adalah sesuatu yang ditempelkan
ke dalam kehidupan manusia melalui wahyu agama, dan bukan sesuatu yang bersifat
naluriah. Ini selaras dengan gagasan moral Kant. Bahwa manusia dalam pandangan
ini tidak memiliki kehendak bebas untuk memiliki penilaian atas suatu
perbuatan. Segala pengalaman empirik, juga adat-tradisi pun tak bisa menjadi
landasan dalam menentukan baik atau buruk. Semua mengacu pada suatu nilai
mutlak yaitu wahyu Tuhan.
Dengan
doktrinasi yang demikian, wajar jika masyarakat agamis berpikir bahwa tanpa
agama maka tak ada moralitas. Tak ada moralitas, berarti manusia diasumsikan
akan berperilaku bejat. Oleh karena itu Tuhan Yang Maha Esa menurunkan sejumlah
tata moral melalui wahyu-Nya, untuk mengatur manusia.
“Dari sisi ini kita melihat, bahwa manusia tanpa agama sama saja dengan
makhluk yang bukan manusia. Perikehidupan tanpa bimbingan agama, artinya sama
dengan peri kehidupan tidak berperikemanusiaan”. – H. Mas’oed Abidin, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Sumbar
C.
Moral dan Hukum
Achmad
Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan
baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu
kewajiban, moral, dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai
suatu sistem peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar-orang.
Moral berhubungan dengan manusia sebagai
individu sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia
sebagai makluk sosial. Antara hukum dan moral terdapat perbedaan yaitu sebagai
berikut.
1. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a. Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia
sebagai individu.
b. Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam han isi :
a. Moral yang bertujuan penyempuraan manusia
berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah (ditujukan
kepada sikap lahir).
b. Hukum memberi peraturan-peraturan bagi
perilaku lahiriah.
Perbedaan
diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut
jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak)
memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya
memperhatikan perilaku batiniah saja.
Hukum
|
Moral
|
Kesepakatan masyarakat tertentu
|
Nilai-nilai kemanusian
|
Dipaksakan
|
Tidak dapat dipaksakan
|
Mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk sosial
|
Mengatur kehidupan manusia sebagai manusia individu
|
Lahiriah
|
Bathiniah
|
Tabel : Perbedaan Hukum dan Moral
Meskipun
hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda,
sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau
ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara
hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini.
Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot
moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan
Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas
Penegak hukum harus memiliki keteguhan hati untuk menempatkan hukum sebagai
pelindung (pengayom) dan hukum yang bersifat kasih. Hukum yang demikian akan
member warna lain, yaitu wajah hukum yang tidak lagi menakutkan, tapi menjadikan
masyarakat tentram dan percaya pada penegak hukum, karena penegak hukum
benar-benar menjadi penegak hukum yang baik dan bermoral.
Hubungan moral dengan penegakan hukum menentukan suatu keperhasilan atau
ketidakberhasilan dalam penegakan hukum, sebagaimana diharapkan oleh tujuan
hukum. Stephen Palmquis yang mengambil pandangan dari Immanuel Kant, bahwa
tindakan moral ialah kebebasan. Kebebasan sebagai satu-satunya fakta pemberian
akal praktis pada sudut pandang aktualnya menerobos tapal batas ruang dan waktu
(kemampuan indrawi) dan menggantikannya dengan kebebasan. Kebebasan tidak
berarti dalam arti sebenak kita dapat mengetahui kebenaran, yang kemudian
tercermin pada pembatasan diri untuk menjalankan suatu kebajikan. Semua kaidah
harus sesuai dengan hukum moral yang menciptakan suatu tuntutan yang tak
bersyarat. Kewajiban adalah perintah yang mengandung kebenaran. Menurut Kant,
kewajiban adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum moral,
dalam rangka ketaatan terhadap hati nurani manusia daripada hanya mengikuti
nafsu.
D. Hati Nurani
Hati nurani berasal dari kata
bahasa Latin Conscientia yang
berarti kesadaran. Conscientia
terdiri dari dua kata yaitu Con
berarti bersama-sama dan Scire
berarti mengetahui. Jadi Conscientia
berarti mengetahui secara bersama-sama atau turut mengetahui.
Makna hati nurani itu sendiri dibagi dua yaitu:
1. Arti
luas: Hati nurani berarti kesadaran moral yang tumbuh dan berkembang dalam hati
manusia.
2. Arti
sempit: Hati nurani berarti penerapan kesadaran moral di atas dalam situasi
konkret.
Hati
nurani merupakan jiwa terdalam setiap makhluk yang tak pernah mati, kekal
abadi. Badan raga kita ada saat lahir dan mati namun hati nurani tiada lahir
dan mati, dia kekal abadi. Hati nurani setiap manusia dan makhluk hidup berasal
dari satu Tuhan yang sama. Tuhan merupakan sumber asal setiap hati nurani.
Semua
kepribadian luhur merupakan sifat hati nurani. Cinta kasih, permakluman, bakti,
setia, tenggang rasa, satria, rela berkorban dan memberi, semua ini adalah
sifat hati nurani. Sedangkan semua kejahatan, keburukan, dosa, dan kegelapan
bukanlah sifat hati nurani. Hati nurani berkait erat dengan kenyataan bahwa manusia memunyai kesadaran.
Hanya manusia yang memunyai kesadaran. Hewan tidak. Kesadaran berarti
kesanggupan mengenal diri sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya.
Manusia bukan hanya melihat pohon di kejauhan sana, melainkan menyadari bahwa
dialah yang melihatnya. Dalam diri manusia terjadi semacam
penggandaan: ia bisa kembali kepada dirinya sendiri. Manusia bisa menjadi
subjek yang mengamati juga sebagai objek yang diamati.
Fungsi Hati Nurani:
1. Sebagai
pegangan, pedoman atau norma untuk menilai suatu tindakan, apakah tindakan itu
baik atau buruk.
2. Sebagai
pegangan atau peraturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari
3. Menyadarkan
manusia akan nilai dan harga dirinya.
Dapat dibedakan dua macam hati nurani, yaitu hati nurani retrospektif dan
hati nurani prospektif.
Yang pertama menilai perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan. Contoh, saya
telah berbohong kepada teman. Lalu hati nurani menghukum saya dengan perasaan
bersalah. Hati nurani retrospektif bertindak dalam bentuk menghukum, menuduh,
atau mencela, juga memuji. Yang kedua melihat ke masa depan dan menilai
perbuatan-perbuatan yang akan dilakukan. Bentuknya adalah mengajak atau
mengatakan jangan. Contoh, ketika seorang hakim ditawari suap, hati nuraninya
akan mengatakan jangan.
Hati nurani bersifat personal,
artinya selalu berkaitan erat dengan pribadi bersangkutan. Hati nurani hanya
berbicara tentang dirinya, dan tidak memberikan penilaian tentang perbuatan
orang lain. Kita bisa memberikan pertimbangan kepada orang lain, tetapi
integritas kita tidak akan merasa diperkosa bila orang lain melakukan perbuatan
yang menurut kita tidak baik.
Hati nurani juga bersifat adipersonal, melebihi
pribadi, transenden, seolah-olah ia merupakan instansi di atas kita. Terhadap
hati nurani, kita seakan-akan hanya menjadi pendengar, membuka diri terhadap
suatu yang datang dari luar. Dalam hal ini, hati nurani sering juga
diistilahkan suara hati, kata hati, suara batin, bahkan suara Tuhan.
Dipandang dari sudut subjek, hati nurani adalah hakim
atau norma terakhir untuk perbuatan manusia. Hati nurani bertugas menerjemahkan prinsip-prinsip moral
yang umum ke dalam situasi konkret. Namun demikian, belum tentu suatu perbuatan
yang sesuai hati nurani adalah baik juga secara objektif. Misalnya pembunuhan
yang dilakukan kaum teroris, bisa jadi didorong oleh suara hati. Klaim hati
nurani sulit dibuktikan dan mudah dibelokkan untuk melakukan kejahatan.
Hati nurani harus dididik, seperti juga akal budi
memerlukan pendidikan. Sebab ada juga hati nurani yang buruk, misalnya apa yang
dalam psikiatri disebut moral insanity,
kelainan jiwa yang membuat orang buta terhadap yang baik dan buruk. Anak yang
dibesarkan dalam keluarga pencuri, misalnya, sulit untuk memunyai hati nurani
yang baik tentang hak milik. Ia akan seenaknya saja mengambil hak orang lain.
Menurut Gabriel Madinier (1895-1958), tempat yang serasi
untuk pendidikan hati nurani adalah keluarga, bukan sekolah. Pendidikan hati
nurani harus dijalankan sedemikian rupa sehingga anak menyadari tanggung
jawabnya sendiri. Mulanya suatu perbuatan diancam dengan sanksi fisik,
lama-kelamaan ketakutan itu harus diganti dengan kecintaan akan nilai-nilai
baik.
Sikap Kita Terhadap Hati Nurani:
1. Menghormati
setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita
2. Mendengarkan
dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani
3. Mempertimbangkan
secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan oleh hati nurani
4. Melaksanakan
apa yang disuruh oleh hati nurani
Sumber Pustaka
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (2013). Artikel
Hukum: Moral dan Hukum.
Diakses pada 19 September 2015, darihttp://sudiknoartikel.blogspot.co.id/2013/04/moral-dan-hukum.html
Andi Hartawati. (2012). Hukum dan Moralitas.
Diakses pada 19 September 2015, dari
Bertens, K. (1993). Etika. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Jiyad. (2011). Peranan Etika dalam Dunia Modern.
Diakses pada 19 September 2015, dari http://jiyadservice.blogspot.co.id/2011/08/peranan-etika-dalam-dunia-modern.html
Rinaldi. (2011). Moralitas dan Agama. Diakses
pada 19 September 2015, dari https://katarinaldi.wordpress.com/2011/01/16/moralitas-dan-agama/
Ajat Sudrajat. (2015). Agama dan Moralitas Sosial.
Diakses pada 19 September 2015, darihttp://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Agama%20dan%20Moralitas%20Sosial,%205.pdf
Amelda. (2011). Apa Itu Hati Nurani?.
Diakses pada 19 September 2015, darihttp://ameldamel89.blogspot.co.id/p/apa-itu-hati-nurani.html
Andrilamadua. (2015). Hati Nurani.
Diakses pada 19 September 2015, darihttps://adrilamadua.wordpress.com/kelas-x-2/hati-nurani/
Asep Sopyan. (2009). Hati Nurani.
Diakses pada 19 September 2015, darihttp://asepsopyan.com/2009/01/03/hati-nurani/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar