Minggu, 22 Oktober 2017

HUMANIORA

Setiap masyarakat mengenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Dalam masyarakat yang homogen dan agak tertutup seperti masyarakat tradisional dapat dikatakan bahwa nilai-nilai dan norma-norma itu praktis dan tidak pernah dipersoalkan. Dalam keadaan seperti itu secara otomatis orang menerima nilai dan norma yang berlaku. Akan tetapi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tradisional umumnya tinggal implisit saja, tetapi setiap saat dapat menjadi eksplisit. Terutama bila nilai-nilai tersebut dilanggar karena adanya perkembangan baru.
Pengertian etika sebagai ilmu sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang, walaupun setiap orang membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secara lanngsung dari etika bukanlah kebaikan, melainkan suatu pemhaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang dianggap baik dan buruk secara moral. Ada beberapa alasan penting mengapa etika pada zaman kita semakin diperlukan.
1.    Adanya pluralisme moral
Suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiaphari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, alpisan sosialdan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologi informasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat.
Dalam pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang selain memiliki banyak kesamaan, memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dan sah. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan demikian norma-norma sendiri dipersoalkan.
2.    Timbulnya masalah-masalah etis baru
Ciri lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama yang disebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduksi artifisal seperti fertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah dengan ibu yang “menyewakan” rahimnya atau tidak. Bisa terjadi juga adanya eksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. Masalah kloning dan penciptaan manusia-manusia super serta tindakan manipulasi genetik lainnya sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan manusia. Disinilah kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.    Munculnya kepedulian etis yang semakin universal.
Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin universal. Di berbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang dimana-mana.
Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di latarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984. Proklamasi ini pernah disebut sebagai kejadian etis paling penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima secara global karena diakui oleh semua anggota PBB. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama di atas dapat menjadi persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.    Hantaman gelombang modernisasi.
Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi. Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya menyangkut barang atau peralatan yang di produksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualisme, nasionalisme, sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralisme religius serta cara berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat kita.
5.    Tawaran berbagi ideologi
Proses perubahan sosial budaya dan moral yang terus terjadi, tidak jarang telah membawa kebingungan bagi banyak orang. Orang-orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup banyak orang yang terombang ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memiliki daya tariknya sendiri itu. Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara kritis dan objektif berbagai ideologi yang muncul. Pemikiran kritis dapat membantu untuk membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah terpancing oleh berbagai alasan yang tidak mendasar.
6.    Tantangan bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diri terhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia. Di satu pihak agama menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami perubahan hampir disegala bidang. Walau etika tidak adapat menggantikan agama, namun etika tidaklah bertentangan dengan agama, dan agama memerlukan etika.



B.       Moral dan Agama
     Agama secara harfiah dapat berarti tidak kacau dan jalan, artinya dalam agama terdapat seperangkat aturan yang akan membuat para penganutnya hidup dalam suasana keteraturan. Pada saat yang bersamaan keteraturan itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh manusia untuk menjadi jalantercapainya suatu kehidupan yang selamat dan sejahtera. Moral berasal dari kata Latin mores, jamak dari kata mos, diartikan dengan adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia, moral sering diterjemahkan dengan arti susila.
Kata moral pada umumnya dipakai untuk menunjuk kepada suatu tindakan atau perbuatan yang sesuai dengan ide-ide umum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Menunjuk kepada arti tersebut, kata moral lebih banyak bersifat praktis dari pada teoritis. Moralitas sosial dengan demikian berarti tindakan-tindakan individu dan masyarakat yang merujuk pada atau berdasarkan kebiasan-kebiasan atau nilai-nilai tertentu yang telah disepakati bersama.
Moralitas suatu masyarakat (moralitas sosial) bisa bersumber atau didasarkan pada: nalar sosial, pikiran paraktis untuk tidak menyakiti pihak lain, dan logika atau akal sehat. Sehingga secaraa ekstrem ada orang yang mengatakan bahwa tanpa agama pun manusia bisa mengembangkan perilaku-perilaku yang moralis. Bahkan kadang-kadang ditemukan kenyataan adanya orang yang secara moral dianggap baik, tetapi tidak taat dalam menjalankan ajaran agama. Dalam masyarakat kadang-kadang muncul ungkapan ekstrem yang lain misalnya “Ngapain shalat, kalau kelakuannya bejat”. Ungkapan itu memperlihatkan adanya orang yang saleh secara individual, tetapi tidak saleh secara sosial.
Berdasarkan nalar sosial kehidupan suatu masyarakat dapat berjalan dengan baik, meskipun masyarakat itu tidak menganut suatu agama tertentu. Tetapi nalar sosial akan sangat baik apabila perilaku moral tersebut didasarkan pada agama, karena manusia pada dasarnya adalah makhluk Tuhan. Keith A. Robert juga mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas kehidupan sehari-hari. Fungsi agama yang terpenting adalah memberikan dasar metafisika bagi tatanan moral kelompok sosial, dan memperkuat ketaatan terhadap norma.
Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang mutlak, divine, dan suci. Dalam pandangan yang demikian, moralitas adalah sesuatu yang ditempelkan ke dalam kehidupan manusia melalui wahyu agama, dan bukan sesuatu yang bersifat naluriah. Ini selaras dengan gagasan moral Kant. Bahwa manusia dalam pandangan ini tidak memiliki kehendak bebas untuk memiliki penilaian atas suatu perbuatan. Segala pengalaman empirik, juga adat-tradisi pun tak bisa menjadi landasan dalam menentukan baik atau buruk. Semua mengacu pada suatu nilai mutlak yaitu wahyu Tuhan.
Dengan doktrinasi yang demikian, wajar jika masyarakat agamis berpikir bahwa tanpa agama maka tak ada moralitas. Tak ada moralitas, berarti manusia diasumsikan akan berperilaku bejat. Oleh karena itu Tuhan Yang Maha Esa menurunkan sejumlah tata moral melalui wahyu-Nya, untuk mengatur manusia.
“Dari sisi ini kita melihat, bahwa manusia tanpa agama sama saja dengan makhluk yang bukan manusia. Perikehidupan tanpa bimbingan agama, artinya sama dengan peri kehidupan tidak berperikemanusiaan”.  – H. Mas’oed Abidin, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Sumbar

C.      Moral dan Hukum
         Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral, dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar-orang.
Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial. Antara hukum dan moral terdapat perbedaan yaitu sebagai berikut.
1.  Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a.  Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia sebagai individu.
b.  Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2.  Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi :
a.  Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah (ditujukan kepada sikap lahir).
b.  Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan perilaku batiniah saja.

Hukum
Moral
Kesepakatan masyarakat tertentu
Nilai-nilai kemanusian
Dipaksakan
Tidak dapat dipaksakan
Mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk sosial
Mengatur kehidupan manusia sebagai manusia individu
Lahiriah
Bathiniah
Tabel : Perbedaan Hukum dan Moral

Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas
Penegak hukum harus memiliki keteguhan hati untuk menempatkan hukum sebagai pelindung (pengayom) dan hukum yang bersifat kasih. Hukum yang demikian akan member warna lain, yaitu wajah hukum yang tidak lagi menakutkan, tapi menjadikan masyarakat tentram dan percaya pada penegak hukum, karena penegak hukum benar-benar menjadi penegak hukum yang baik dan bermoral. 
Hubungan moral dengan penegakan hukum menentukan suatu keperhasilan atau ketidakberhasilan dalam penegakan hukum, sebagaimana diharapkan oleh tujuan hukum. Stephen Palmquis yang mengambil pandangan dari Immanuel Kant, bahwa tindakan moral ialah kebebasan. Kebebasan sebagai satu-satunya fakta pemberian akal praktis pada sudut pandang aktualnya menerobos tapal batas ruang dan waktu (kemampuan indrawi) dan menggantikannya dengan kebebasan. Kebebasan tidak berarti dalam arti sebenak kita dapat mengetahui kebenaran, yang kemudian tercermin pada pembatasan diri untuk menjalankan suatu kebajikan. Semua kaidah harus sesuai dengan hukum moral yang menciptakan suatu tuntutan yang tak bersyarat. Kewajiban adalah perintah yang mengandung kebenaran. Menurut Kant, kewajiban adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum moral, dalam rangka ketaatan terhadap hati nurani manusia daripada hanya mengikuti nafsu.

D.      Hati Nurani
Hati nurani berasal dari kata bahasa Latin Conscientia yang berarti kesadaran. Conscientia terdiri dari dua kata yaitu Con berarti bersama-sama dan Scire berarti mengetahui. Jadi Conscientia berarti mengetahui secara bersama-sama atau turut mengetahui. Makna hati nurani itu sendiri dibagi dua yaitu:
1.    Arti luas: Hati nurani berarti kesadaran moral yang tumbuh dan berkembang dalam hati manusia.
2.    Arti sempit: Hati nurani berarti penerapan kesadaran moral di atas dalam situasi konkret.
Hati nurani merupakan jiwa terdalam setiap makhluk yang tak pernah mati, kekal abadi. Badan raga kita ada saat lahir dan mati namun hati nurani tiada lahir dan mati, dia kekal abadi. Hati nurani setiap manusia dan makhluk hidup berasal dari satu Tuhan yang sama. Tuhan merupakan sumber asal setiap hati nurani.
Semua kepribadian luhur merupakan sifat hati nurani. Cinta kasih, permakluman, bakti, setia, tenggang rasa, satria, rela berkorban dan memberi, semua ini adalah sifat hati nurani. Sedangkan semua kejahatan, keburukan, dosa, dan kegelapan bukanlah sifat hati nurani. Hati nurani berkait erat dengan kenyataan bahwa manusia memunyai kesadaran. Hanya manusia yang memunyai kesadaran. Hewan tidak. Kesadaran berarti kesanggupan mengenal diri sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya. Manusia bukan hanya melihat pohon di kejauhan sana, melainkan menyadari bahwa dialah yang melihatnya. Dalam diri manusia terjadi semacam penggandaan: ia bisa kembali kepada dirinya sendiri. Manusia bisa menjadi subjek yang mengamati juga sebagai objek yang diamati.
Fungsi Hati Nurani:
1.    Sebagai pegangan, pedoman atau norma untuk menilai suatu tindakan, apakah tindakan itu baik atau buruk.
2.    Sebagai pegangan atau peraturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari
3.    Menyadarkan manusia akan nilai dan harga dirinya.
Dapat dibedakan dua macam hati nurani, yaitu hati nurani retrospektif dan hati nurani prospektif. Yang pertama menilai perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan. Contoh, saya telah berbohong kepada teman. Lalu hati nurani menghukum saya dengan perasaan bersalah. Hati nurani retrospektif bertindak dalam bentuk menghukum, menuduh, atau mencela, juga memuji. Yang kedua melihat ke masa depan dan menilai perbuatan-perbuatan yang akan dilakukan. Bentuknya adalah mengajak atau mengatakan jangan. Contoh, ketika seorang hakim ditawari suap, hati nuraninya akan mengatakan jangan.
Hati nurani bersifat personal, artinya selalu berkaitan erat dengan pribadi bersangkutan. Hati nurani hanya berbicara tentang dirinya, dan tidak memberikan penilaian tentang perbuatan orang lain. Kita bisa memberikan pertimbangan kepada orang lain, tetapi integritas kita tidak akan merasa diperkosa bila orang lain melakukan perbuatan yang menurut kita tidak baik.
Hati nurani juga bersifat adipersonal, melebihi pribadi, transenden, seolah-olah ia merupakan instansi di atas kita. Terhadap hati nurani, kita seakan-akan hanya menjadi pendengar, membuka diri terhadap suatu yang datang dari luar. Dalam hal ini, hati nurani sering juga diistilahkan suara hati, kata hati, suara batin, bahkan suara Tuhan.
Dipandang dari sudut subjek, hati nurani adalah hakim atau norma terakhir untuk perbuatan manusia. Hati nurani bertugas menerjemahkan prinsip-prinsip moral yang umum ke dalam situasi konkret. Namun demikian, belum tentu suatu perbuatan yang sesuai hati nurani adalah baik juga secara objektif. Misalnya pembunuhan yang dilakukan kaum teroris, bisa jadi didorong oleh suara hati. Klaim hati nurani sulit dibuktikan dan mudah dibelokkan untuk melakukan kejahatan.
Hati nurani harus dididik, seperti juga akal budi memerlukan pendidikan. Sebab ada juga hati nurani yang buruk, misalnya apa yang dalam psikiatri disebut moral insanity, kelainan jiwa yang membuat orang buta terhadap yang baik dan buruk. Anak yang dibesarkan dalam keluarga pencuri, misalnya, sulit untuk memunyai hati nurani yang baik tentang hak milik. Ia akan seenaknya saja mengambil hak orang lain.
Menurut Gabriel Madinier (1895-1958), tempat yang serasi untuk pendidikan hati nurani adalah keluarga, bukan sekolah. Pendidikan hati nurani harus dijalankan sedemikian rupa sehingga anak menyadari tanggung jawabnya sendiri. Mulanya suatu perbuatan diancam dengan sanksi fisik, lama-kelamaan ketakutan itu harus diganti dengan kecintaan akan nilai-nilai baik.
Sikap Kita Terhadap Hati Nurani:
1.    Menghormati setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita
2.    Mendengarkan dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani
3.    Mempertimbangkan secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan oleh hati nurani
4.    Melaksanakan apa yang disuruh oleh hati nurani


Sumber Pustaka

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (2013). Artikel Hukum: Moral dan Hukum.
Andi Hartawati. (2012). Hukum dan Moralitas. Diakses pada 19 September 2015, dari
Bertens, K. (1993). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jiyad. (2011). Peranan Etika dalam Dunia Modern. Diakses pada 19 September 2015, dari http://jiyadservice.blogspot.co.id/2011/08/peranan-etika-dalam-dunia-modern.html
Rinaldi. (2011). Moralitas dan Agama. Diakses pada 19 September 2015, dari https://katarinaldi.wordpress.com/2011/01/16/moralitas-dan-agama/
Ajat Sudrajat. (2015). Agama dan Moralitas Sosial. Diakses pada 19 September 2015, darihttp://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Agama%20dan%20Moralitas%20Sosial,%205.pdf
Amelda. (2011). Apa Itu Hati Nurani?. Diakses pada 19 September 2015, darihttp://ameldamel89.blogspot.co.id/p/apa-itu-hati-nurani.html
Andrilamadua. (2015). Hati Nurani. Diakses pada 19 September 2015, darihttps://adrilamadua.wordpress.com/kelas-x-2/hati-nurani/
Asep Sopyan. (2009). Hati Nurani. Diakses pada 19 September 2015, darihttp://asepsopyan.com/2009/01/03/hati-nurani/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar