A. Shame Culture dan Guilt Culture
Teori guilt culture
(kebudayaan kebersalahan) merupakan munculnya perasaan bersalah dalam diri
seseorang akibat dari perbuatan yang dilakukan. Sedangkan shame culture
(kebudayaan malu) dapat diartikan sebagai rasa malu yang timbul atas apa yang
telah dilakukan. Karakteristik dasar dari shame culture seluruhnya ditandai
oleh rasa malu dan disitu tidak dikenal rasa bersalah, sedangkan dalam guilt
culture terdapat rasa bersalah.
K. Bertens
(2007) menjelaskan kedua bentuk budaya tersebut sebagai berikut : Shame
culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti hormat,
reputasi, nama baik, status dan gengsi sangat ditekankan. Bila orang melakukan
suatu kejahatan, hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu saja,
melainkan sesuatu yang harus disembunyikan untuk orang lain. Malapetaka
paling besar terjadi, bila suatu kesalahan diketahui oleh orang lain, sehingga
pelaku kehilangan muka. Harus dihindarkan sekuat tenaga agar si pelaku jangan
dicela atau dikutuk oleh orang lain. Bukan perbuatan jahat itu sendiri yang
dianggap penting; yang penting ialah bahwa perbuatan jahat tidak akan
diketahui. Dalam shame culture sanksinya datang dari luar, yaitu apa yang
dipikirkan atau dikatakan oleh orang lain. Kiranya, sudah jelas bahwa dalam
shame culture tidak ada nurani.
Sebaliknya, guilt
culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti dosa
(sin), kebersalahan (guilt), dan sebagainya sangat dipentingkan.
Sekalipun suatu kejahatan tidak akan pernah diketahui oleh orang lain,
namun si pelaku merasa bersalah juga. Ia menyesal dan kurang tenang karena
perbuatan itu sendiri, bukan karena dicela atau dikutuk oleh orang lain, jadi
bukan karena tanggapan pihak luar. Dalam guilt culture, sanksinya tidak datang
dari luar, melainkan dari dalam: dari batin orang yang bersangkutan. Dapat
dimengerti bahwa dalam guilt culture semacam itu hati nurani memegang peranan
sangat penting.
Menurut
para anthropolog, hampir sebagian besar kebudayaan Asia adalah shame culture,
sedangkan kebudayaan barat di Eropa dan Amerika adalah guilt culture.
Pengelompokan ini sangat bersifat umum dan tidak selalu benar. Kebudayaan
Jepang dalam kenyataannya justru condong kepada budaya salah. Jika memang
benar bahwa budaya-budaya di Indonesia lebih sesuai dengan karakteristik budaya
malu, maka kita dapat mengetahui sebab-sebab mengapa di republik ini selalu
sulit menemukan orang-orang yang berani memikul tanggung jawab daripada menemukan
kambing hitam.
1.
Ciri-ciri Shame Culture
a.
Ditandai rasa malu
b.
Menekankan pengertian; hormat, reputasi, nama baik,
status dan gengsi
c.
Bila melakukan kejahatan harus disembunyikan dari
orang lain.
d.
Sanksi datang dari luar, yaitu apa yang dipikirkan dan
dikatakan oleh orang lain.
e.
HATI NURANI hampir tidak berperan.
2.
Ciri-ciri Guilt Culture
a.
Ditandai rasa bersalah
b.
Dosa dan kebersalahan
c.
Kendati suatu kejahatan tidak diketahui oleh orang
lain, pelaku tetap merasa bersalah
d.
Sanksi datang dari dalam, yaitu batin/hati pelaku
e.
HATI NURANI berperan sangat penting
f.
Ditandai oleh martabat manusia.
Contoh kasus yang dapat memberikan gambaran perbedaan
antara shame culture dan guilt culture :
Hamil di luar nikah
- Shame
Culture : maka pengguguran dipandang sebagai jalan keluar.
- Guilt culture : maka
pengguguran dipandang sebagai suatu tindakan kejahatan yang tidak boleh
dilakukan.
B. Kebebasan dan Tanggung Jawab
1.
Kebebasan
Kebebasan adalah
tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama
masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan
pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Dalam arti luas
kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan
mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik
individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma,
aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku.
Ada dua kelompok
ahli teologi yang mengungkapkan tentang masalah kebebasan atau kemerdekaan
menyalurkan kehendak. Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki
kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya
sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki
kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh
Tuhan. Dalam pandangan yang kedua ini manusia tidak ubahnya seperti wayang yang
mengikuti sepenuhnya kemauan dalang.
Sebagian ahli
filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache berpendapat bahwa manusia
melakukan sesuatu karena terpaksa. Sementara sebagian ahli fisafat lainnya berpendapat bahwa
manusia memiliki kekebasan untuk menetapkan perbuatannya.
Kebebasan sebagiamana dikemukakan Ahmad Charris
Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak
dibatasi oleh suatu paksaan dari keterikatan kepada orang lain. Seseorang disebut bebas apabila:
- Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang
akan dilakukannya.
- Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang
tersedia baginya.
- Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat
sesuatu yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa
yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, Negara atau kekuasaan
apapun.
a. Dilihat
darisegi sifatnya, kebebasan dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Pertama kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam
menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
- Kedua kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk
menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan
kemungkinan untuk berpikir.
- Ketiga kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak
adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan desakan yang tidak sampai
dengan paksaan fisik.
Islam
mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab dan memerhatikan
norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, setiap orang memiliki kebebasan, ia
bebas melakukan apa saja yang dikehendaki selagi ia bisa mempertanggung
jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang ada.
Norma adalah
peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur pergaulan kehidupan
manusia.
b. Norma
ada empat jenis, yaitu:
- Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh
pemeluknya berasal dari Tuhan.
- Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin
yang diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman.
- Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
segolongan manusia, diikuti dan ditaaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah
laku manusia terhadap manusia lain.
- Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara, isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dan dipaksakan
oleh alat Negara.
c. Beberapa
arti kebebasan
- Kebebasan Sosial
Politik
Dalam perspektif etika, kebebasan
juga bisa dibagi antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual.
Subyek kebebasan sosial-politik-yakni, yang disebut bebas di sini-adalah suatu
bangsa atau rakyat. Kebebasan sosial-politik sebagian besarnya merupakan produk
perkembangan sejarah, atau persisnya produk perjuangan sepanjang sejarah.
Ada dua bentuk kebebasan rakyat
dengan kekuasaan absolute raja, contoh piagam Magna Charta (1215),
yang terpaksa dikeluarkan oleh Raja John untuk memberikan kebebasan-kebebasan
tertentu kepada baron dan uskup Inggris. Kedua kemerdekaan dengan kolinialisme,
contoh The Declaration of
Indepndence (1766), dimana Amerika Serikat
merupakan negara pertama yang melepaskan dari kekuasaan Inggris.
-
Kebebasan Individual
Berbeda dengan kebebasan
sosial-politik, subyek kebebasan individual adalah manusia perorangan. Dari
sudut pandang perorangan, juga terdapat beberapa arti ”kebebasan” yang bisa
dipaparkan di sini. Sebagai contoh, terkadang kebebasan diartikan dengan.
- Kesewenang-wenangan
Orang disebut bebas bila ia dapat
berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya. Di sini “bebas” dimengerti sebagai
terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan. Dapat dikatakan bertindak semau
gue itulah kebebasan. Kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan sebenarnya tidak
pantas disebut “kebebasan”.
Di sini kata “bebas” disalahgunakan. Sebab, “bebas”
sesungguhnya tidak berarti lepas dari segala keterikatan. Kebebasan yang sejati
mengandaikan keterikan oleh norma-norma. Norma tidak menghambat adanya
kebebasan, tapi justru memungkinkan tingkah laku bebas.
- Kebebasan
Fisik
Yakni, ”bebas” diartikan dengan
tidak adanya paksaan atau rintangan dari luar. Ini merupakan pengertian yang
dangkal, karena bisa jadi secara fisik seseorang dipenjara, tetapi jiwanya
bebas merdeka. Sebaliknya, ada orang yang secara fisik bebas, tetapi jiwanya
tidak bebas, jiwanya diperbudak oleh hawa nafsunya, dan lain-lain.
Biarpun dengan kebebasan fisik belum
terwujud kebebasan yang sebenarnya, namun kebebasan ini patut dinilai positif.
Jika kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan harus ditolak sebagai
penyalahgunaan kata “kebebasan”, maka kebebasan fisik bisa kita hargai tanpa
ragu-ragu.
- Kebebasan
Yuridis
Kebebasan ini berkaitan dengan
hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis merupakan sebuah aspek
dari hak-hak manusia. Sebagaimana tercantum pada Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia (HAM), yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.
Kebebasan dalam artian ini adalah
syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar kita dapat menjalankan
kebebasan kita secara konkret. Kebebasan yuridis menandai situasi kita sebagai
manusia. Kebebasan ini mengandalkan peran negara, yang membuat undang-undang
yang cocok untuk keadaan konkret.
1. Kebebasan
yang didasarkan pada hukum kodrat, sama dengan hak asasi manusia seperti
dirumuskan dalam deklrasi universal. Manusia bebas bekerja, memilih profesinya
dan mempunyai milik sendiri, menikah, dan banyak hal lain lagi. Terdapat pula
kebebasan beragama dan hati nurani.
2. Kebebasan
yang didasarkan pada hukum positif, diciptakan oleh negara melalui penjabaran
dan perincian kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat.
- Kebebasan
Psikologis
Adalah kemampuan yang dimiliki
manusia untuk mengembangkan serta mengarahkan hidupnya. Nama lain untuk
kebebasan psikologis itu adalah ”kehendak bebas” (free will).
Kemampuan ini menyangkut kehendak, bahkan ciri khas. Kebebasan ini berkaitan
erat dengan kenyataan bahwa manusia adalah makhluk berrasio.
Jika manusia bertindak bebas, itu
berarti ia tahu apa yang diperbuatnya dan apa sebab diperbuatnya. Berkat
kebebasan ini ia dapat memberikan suatu makna kepada perbuatannya. Kemungkinan
untuk memilih antara pelbagai alternatif merupakan aspek penting dari kebebasan
psikologis.
- Kebebasan
Moral
Sebetulnya masih terkait erat
dengan kebebasan psikologis, namun tidak boleh disamakan dengannya. Kebebasan
moral mengandaikan kebebasan psikologis, sehingga tanpa kebebasan psikologis tidak
mungkin terdapat kebebasan moral. Namun, kebebasan psikologis tidak berarti
otomatis menjamin adanya kebebasan moral.
Cara yang paling jelas untuk
membedakan kebebasan psikologis dengan kebebasan moral adalah bahwa kebebasan
psikologis berarti bebas begitu saja (free), sedangkan kebebasan moral berarti
suka rela (voluntary)
atau tidak terpaksa secara moral, walaupun ketika mengambil keputusan itu
seseorang melakukan secara sadar dan penuh pertimbangan (kebebasan psikologis).
- Kebebasan
Eksistensial
Kebebasan yang menyeluruh yang
menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek
saja. Kebebasan ekstensial adalah kebebasan tertinggi. Kebebasan ekstensial
adalah konteks etis. Kebebasan ini terutama merupakan suatu ideal atau cita-cita
yang bisa memberi arah dan makna kepada kehidupan manusia.
Orang yang bebas secara
eksistensial seolah-olah “memiliki dirinya sendiri.” Ia mencapai taraf otonomi,
kedewasaan, otentisitas dan kematangan rohani. Ia lepas dari segala alienasi
atau keterasingan, yakni keadaan di mana manusia terasing dari dirinya dan
justru tidak “memiliki” dirinya sendiri. Kebebasan ini selalu patut dikejar,
tapi jarang akan terealisasi sepenuhnya.
d. Beberapa
Masalah Mengenai Kebebasan
- Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif\
Beberapa tahun yang
lalu, seorang filsuf politikus terkemuka, Isaiah Berlin secara resmi merangka
perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep
kebebasan yang berlawanan: kebebasan positif dan kebebasan negatif. sebagai dua
aliran dalam filosofi politik demokratis-dua model yang membedakan John Locke
dari Jean-Jacques Rousseau. Keduanya mempengaruhi motivasi hidup seseorang
dalam lingkungan tertentu.
Kebebasan negatif
adalah adalah bebas dari hambatan dan diperintah oleh orang lain. William
Ernest Hockin, Freedom
of the Pers: A Framework of Principle (1947). Hockin
menyatakan definisi kebebasan berbeda dari liberalisme klasik dimana kebebasan
(negatif) berarti tidak adanya batasan.
Kebebasan positif
adalah tersedianya kesempatan untuk menjadi penentu atas kehidupan Anda sendiri
dan untuk membuatnya bermakna dan signifikan. Kebebasan positif adalah poros
konseptual tempat berkembangnya tanggung jawab sosial. Implikasi hukum dari
kebebasan positif dikembangkan oleh Zechariah Chafee dalam karya dua jilid nya Government and Mass Communciation
(1947).
-
Batas-batas Kebebasan
Kebebasan mempunyai
beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran
kita mengenai kebebasan itu.
Faktor-faktor dari
dalam:
1. Lingkungan
Kebebasan yang
dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat
menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang
berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula.
2. Orang
Lain
Dalam budaya Barat,
undang-undanglah yang menentukan batasan kebebasan dan undang-undang ini hanya
menyoroti masalah sosial yang ada. Artinya, undang-undang mengatakan bahwa
kebebasan seorang tidak boleh menodai kebebasan orang lain dan membahayakan
kepentingan mereka. Setiap manusia memiliki kebebasannya masing-masing dan hal
tersebut menjadi pembatas bagi kebebasan menusia yang lainnya. Hak setiap
manusia atas kebebasan yang sama.
Sejalan dengan
ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum
internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi.
Ayat dua (2) dalam
pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada
pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Generasi-generasi
mendatang
Kebebasan juga dibatasi oleh masa
depan umat manusia, atau generasi mendatang. Kebebasan kita dalam menggunakan
sumber daya sampai poin tertentu, sehingga generasi kedepan juga bias
menggunakan alam sebagai dasar kebutuhan hidupnya, atau istilahnya adalah sustainable development (pembangunan
berkelanjutan)
e.
Kebebasan dan Determenisme
Kebebasan merupakan persoalan yang,
paling tidak, sama tuanya dengan usia manusia itu sendiri.persoalan kebebasan
telah merambah ke wilayah politik dan ekonomi. Determinisme maksudnya adalah
kejadian-kejadian dalam alam berkaitan satu sama lain menurut keterikatan yang
tetap, sehingga satu kejadian pasti mengakibatkan kejadian lain. Dengan itu
hubungan determinisme dan kebebasan dapat dilukiskan dengan baik. Dalam alam di
luar manusia pada prinsipnya terdapat kemungkinan sepenuhnya untuk mengadakan
ramalan. Kemungkinan itu hanya dibatasi oleh keterbatasan dan teknik manusia.
Kemungkinan untuk meramal adalah
relatif besar dalam kaitan dengan pola-pola tingkah laku kelompok besar manusia
yang melakukan hal-hal normal atau yang berkelakuan secara rutin. Disini
terjadi bahwa manusia mengikuti motif-motif yang berlaku bagi masyarakat
kebanyakan. Kemungkinan hampir sepenuhnya untuk meramal pada
perbuatan-perbuatan manusia yang dijalankan menurut suatu rencana. Keputusan
yang diambil manusia perorangan pada prinsipnya tidak bisa diramalkan, terutama
kalau keputusan itu menyangkut suatu hal penting.
Hampir semua filsuf, entah
eksistensialis, fenomenologis, ataupun tomis membenarkan kebebasan kehendak
manusia.“Kita mempunyai kesan ‘bahwa kita bebas’ karena kita tidak sadar akan
motif-motif yang menetukan kita. Motif-motif itu tidak kita sadar”. Itulah
bentuk determinisme dari beberapa penganut Freud.
f. Kebebasan Dalam Islam
Rumusan
pasal 18 deklarasi tentang hak-hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang
berhak memiliki hak atas kebebasan berpikir, keinsafan batin dan beragama.
Rumusan itu sejalan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-qur’an. Namun
dengan pengecualian bahwa islam tiddak membolehkan seorang manusia dengan dalih
apa pun (dengan mempergunakan kebebasannya) lalu mengganti agamanya dari islam
ke agama lain. Karena perbuatan ini digolongkan sebagai riddah (murtad) dengan
sanksi yang sangat berat.
Dalam
ajaran islam, kebebasan yang diberikan kepada manusia adalah kebebasan yang
dipimpin oleh wahyu. Manusia bebas untuk berperilaku berlandaskan norma-norma
seperti yang di gariskan dalam Al-quran. Salah satu kebebasan yang dapat
disebutkan disini adalah kebebasan untuk menyatukan pendapat, namun harus
dilandasi pikiran yang sehat.
Kebebasan
menyatakan pendapat disalahartikan, yaitu dengan demonstrasi atau unjuk rasa.
Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan keinginan atau aspirasi
dengan sopan dan sesuai dengan cara-cara mengemukakan pendapat dalam islam.
Demosntrasi merupakan suatu bentuk tekanan atau pengendalian sosial yang
efektif.
Untuk
mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit. Misalnya
saja:
- Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka, harus
berkorban harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah.
- Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum, para siswa telah berjuang
sampai ke pengadilan.
- Pada zaman orde baru untuk mengemukakan pendapat telah diatur dalam
pasal 28 UUD 1945
Didalam kebebasan yang dibenarkan adalah kebebasan yang tidak melanggar
norma dan ajaran islam. Apabila seseorang hidup tanpa adanya peraturan tentu
hidupnya kacau. Menurut Hobbes, arti kebebasan bagi setiap orang harus
berdasarkan prinsip kebaikan bersama diatas oleh hak setiap orang pada umumnya,
bahwa hak saya dan dalam melindungi hak dan dalam melindungi hak saya
pemerintah menjaminnya.
2. Tanggung jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu suatu usaha seseorang yang
diamanahkan, harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan
amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk
melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya,
untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara
transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut
mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Tanggung jawab merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak
bertanggung jawab adalah sifat yang buruk. Seseorang tidak perlu bertanggung
jawab terhadap hal yang tidak mengandung kemerdekaan di dalamnya. Seperti tidak
meminta pertanggungjawaban pada sebatang pohon yang tiba-tiba tumbang saat
seseorang melintas dan menimpa orang tersebut.
Dalam GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978) disebutkan bahwa pendidikan
berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga,
sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama
antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas apa yang telah
dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung jawab
pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak adalah antara lain sebagai
berikut:
a. Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab ini
merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan dan
minum, dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan.
b. Melindungi
dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai
gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.
c. Mendidiknya
dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya,
sehingga apabila ia telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang
lain (hablum minannas) serta melaksanakan kekhalifahannya.
d. Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan
memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah SWT sebagai tujuan
akhir hidup muslim. Tanggung jawab ini dikatagorikan juga sebagai tanggung
jawab kepada Allah SWT.
Manusia hidup sebagai makhluk sosial tidak bisa bebas
dan harus bertanggung jawab. Persoalan tanggung jawab Allah berfirman:
“Apakah manusia mengira
bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa tanggung jawab)?” (QS.
Al-Qiyamah (75):36)
Allah
menciptakan manusia menpunyai tujuan, yaitu sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia dan jin harus beribadah kepada Allah. Allah
berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan
jin dan manusia melainkan supaya mereka (beribadah) menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat (51): 56)
Setiap manusia akan dimintakan pertanggungjawabannya
di dunia dan di akhirat. Allah berfirman:
Tanyakanlah kepada mereka:” Siapakah di antara mereka
yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil itu. (QS. Al-Qalam (68): 40)
Pertanggungjawaban manusia tertuju kepada segala
perbuatan, tindakan, sikap hidup sebagai pribadi, anggota keluarga, rumah
tangga, masyarakat dan Negara. Manusia mempunyai tanggung jawab terhadap Allah
dan sesame manusia, meliputi semua aspek kehidupan.
Tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan
bahwa tindakannya itu baik. Dalam kerngka tanggung jawab ini, kebebasan
mengandung arti:
(1) Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri.
(2) Kemampuan untuk bertanggung jawab.
(3) Kedewasaan manusia.
(4) Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia
melakukan tujuan hidupnya.
Tanggung jawab juga erat hubungannya dengan hati
nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia yang selalu menyuarakan
kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara
intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan
kepada masyarakat pada umumnya.
Tingkat-tingkat Tanggung Jawab
Sebenarnya,
untuk menentukan bertanggung jawabkah seseorang kita harus melihat beberapa
faktor orang tersebut. Ada hukum-hukum yang sudah mulai jelas mengenai tanggung
jawab. Walau kadang kala hukum tersebut sering disalahgunakan. Namun untuk
memastikan tingkat-tingkat tanggung jawab itu bukanlah suatu hal yang mudah.
Jadi, bertanggung jawab haruslah sesuai dengan apa yang dilakukan seseorang,
yang berkaitan dengan tugasnya dan kewajiban terhadap apa yang dilakukannya.
Mari
kita memandang beberapa contoh di mana terlihat bahwa-tentang perbuatan yang
kira-kira sama jenisnya – satu orang bertanggung jawab dan orang lain tidak bertanggung
jawab, sedangkan orang lain lagi lebih atau kurang bertanggung jawab dibanding
temannya. Semua contoh menyangkut kasus pencurian. Dengan “mencuri” kita maksudkan:
mengambil barang milik onang lain tanpa izin. Yang terjadi dalam semua contoh
ini adalah bahwa orang mengambil tas milik orang lain berisikan satu juta
rupiah tanpa izin pemiliknya. Kita bisa membayangkan kasus-kasus berikut ini,
lalu mempelajari derajat tanggung jawabnya. Bagaimana tingkat tanggungjawab
dari kasus dibawah ini apakah yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi
pencurian:
·
Ali
mencuri tapi ia tidak tahu bahwa ia mencuri.
Ali mengambil
tas milik orang lain berisikan uang 100 juta rupiah, karena ia berpikir tas itu
adalah tas miliknya sendiri. Maklumlah, warna dan bentuknya persis sama dengan
tas yang menjadi miliknya.
·
Budi
mencuri, karena dia seorang kleptoman.
Budi juga
mengambil tas berisikan uang milik orang lain tapi ia menerima kelainan jiwa
yang disebut "kleptomani", yaitu ia mengalami paksaan batin untuk
mencuri.
·
Cipluk
mencuri, karena dalam hal ini ia sangka ia boleh mencuri.
Cipluk ini
seorang janda yang mempunyai lima anak yang masih kecil. Mereka sudah beberapa
hari tidak dapat makan, karena uangnya sudah habis sama seakali. Ia sudah
menmpuh segala cara yang dapat dipirkan untuk memperolah makanan yang
dibutuhkan. Mengemispun ia sudah coba. Tapi sampai sekarang ia gagal terus.
Pada suatu ketika kebetulan ia mendapat kesempatan emas untuk mencuri tas
berisikan uang. Cipluk berpendapat bahwa dalam hal ini ia boleh mencuri.
·
Darso
mencuri karena orang lain memaksa dia dengan mengancam nyawanya.
Karena perawkannya pendek, Darso dipaksa oleh
majikannya untuk masuk kamar seseorang melalui lobang kisi-kisi di atas pintu,
guna mengambil tas berisikan uang yang terdapat disitu. Kalu ia menolak ia akan
disiksa dan barangkali dibunuh. darso tidak melihat jalan lain daripada
menuruti perintahnya.
·
Eko
mencuri karena dia tidak bisa mengendalikan nafsunya.
Eko juga mencuri uang satu juta rupiah yang
oleh pemiliknya disimpan dalam sebuah tas. Disaat tidak ada orang yang melihat,
ia mengambil tas itu dan langsung kabur. si Eko sudah lama mencita-citakan akan
mempunyai televisi berwarna. Eko berasal dari keluarga pencuri profesional.
Ayahnya mencari nafkah dengan mencuri. Demikian juga kakak-kakaknya. Sedari
kecil kecil ia sudah diajak oleh saudaranya untuk ikut serta dalam kegiatan
jahat mereka. Mencuri bagi dia menjadi hal yang seba biasa, hati nuraninya juga
tidak menegur lagi. Ia hampir tidak bisa membayangkan cara hidup lain.
Tanggung Jawab Kolektif
Disamping
tanggung jawab personal, kita kenal juga yang disebut dengan tanggung jawab
kolektif atau tanggung jawab kelompok. Tanggung jawab kolektif bukan
tanggungjawab struktural (seperti tanggung jawab kelompok mafia atau
perusahaan) tetapi bahwa orang A, B, C, D, dan seterusnya, secara pribadi tidak
bertanggungjawab, tetapi semuanya bertanggungjawab sebagai kelompok. Paham tentang
tanggung jawab kolektif secara moral sulit untuk dimengerti, karena sulit untuk
mengakui suatu kesalahan yang tidak secara langsung kita lakukan.
SUMBER
http://teguh-s--fpsi10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71045-Umum-Kebebasan%20dan%20Tanggung%20Jawab.html
http://lucyagustina94.blogspot.co.id/2013/04/kebebasan-tanggung-jawab-dan-hati-nurani_1136.html
http://ifaayu.blogspot.co.id/2013/11/hubungan-kebebasan-tanggung-jawab-dan.html